BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
mempunyai peranan yang sangat penting. Sehingga dapat menjadi tolok ukur bagi
perkembangan suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila
sebagai pandangan hidupnya yang di dalamnya telah merumuskan sistem pendidikan
yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional.
Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai
tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran
yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah
tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.
Keberhasilan
siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan
guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam memilih metode
pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga
pembelajaran.
Undang-undang No. 14
Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam
pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran, dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun
2003 pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Mengingat peran guru yang sangat
strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan
secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai
dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK),
sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.
Pada saat awal seorang guru pemula mulai
mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan
antara lain: pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah,
beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula
terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru
selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah
Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Untuk mengetahui sejauh mana Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) berjalan dengan baik, maka perlu disusun laporan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
B. Dasar
Hukum
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
7. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi
Bagi Guru Pemula
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
C. Tujuan
Tujuan Program Induksi
Guru Pemula adalah :
1. Membantu guru pemula untuk mengenali dan beradaptasi
dengan lingkungan sekolah yang baru.
2. Membimbing guru pemula untuk melaksanakan kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan sesuai dengan karakteristik
siswa.
3. Agar
guru pemula secara bertahap menjadi guru yang profesional.