Rabu, 30 Maret 2016

PIGP Bab I



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting. Sehingga dapat menjadi tolok ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di dalamnya telah merumuskan sistem pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.
Keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam memilih metode pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga pembelajaran.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003  pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.
Pada saat awal seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain: pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Untuk mengetahui sejauh mana Program Induksi Guru Pemula (PIGP) berjalan dengan baik, maka perlu disusun laporan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah
3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi  Guru Pemula
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

C.    Tujuan
Tujuan Program Induksi Guru Pemula adalah :
1.      Membantu guru pemula untuk mengenali dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
2.      Membimbing guru pemula untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan sesuai dengan karakteristik siswa.
3.      Agar guru pemula secara bertahap menjadi guru yang profesional.